Correct Article 31
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat laporan baru ke PPATK atas koreksi laporan yang berasal dari temuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dengan mencantumkan nomor laporan yang lama.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan kesalahan.
Your Correction
