Correct Article 29
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Current Text
(1) Penyampaian laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dengan cara mengirimkan laporan dalam bentuk rekaman data yang dihasilkan oleh basis data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam format XML melalui jasa pengiriman, ekspedisi, jasa kurir, atau pengiriman secara langsung ke kantor PPATK.
(2) Rekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam compact disk, flash disk, atau sarana penyimpanan elektronik lainnya.
(3) Penyampaian laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberitahuan kepada PPATK melalui message board yang terdapat pada Aplikasi goAML.
Your Correction
