Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling lama 5 (lima) Hari Kerja sejak hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap. (2) Jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal: a. penyampaian (submit) untuk pengiriman secara elektronik; atau b. penerimaan oleh jasa pengiriman, ekspedisi, cap pos, atau tanggal penerimaan di PPATK untuk pengiriman secara nonelektronik.
Your Correction