Correct Article 18
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Current Text
(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan perubahan data ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak PPATK mengirimkan surat elektronik penolakan permohonan perubahan data.
(2) Ketentuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme perubahan data ulang.
Your Correction
