Correct Article 17
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Current Text
(1) Dalam hal terdapat:
a. perubahan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. perubahan data Petugas Pelapor; dan/atau
c. perubahan data Petugas Administrator, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan perubahan data melalui Aplikasi goAML.
(2) PPATK melakukan verifikasi atas perubahan data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat elektronik:
a. persetujuan permohonan perubahan data; atau
b. penolakan permohonan perubahan data, disampaikan ke alamat surat elektronik Petugas Administrator atau Petugas Pelapor yang melakukan perubahan data.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data dengan dokumen pendukung, PPATK melakukan penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Your Correction
