Correct Article 12
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Current Text
(1) Pelaksanaan registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan mengisi:
a. nomor identitas organisasi; dan
b. data Petugas Pelapor.
(2) Data Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. nama lengkap;
b. tanggal lahir;
c. kewarganegaraan;
d. username;
e. password;
f. konfirmasi password; dan
g. surat elektronik.
(3) Data Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai Dokumen pendukung, memuat paling sedikit hasil pemindaian:
a. surat penunjukan Petugas Pelapor dari pejabat berwenang; dan
b. Kartu Tanda Penduduk Petugas Pelapor.
(4) Data Petugas Pelapor dan Dokumen pendukung disampaikan melalui Aplikasi goAML.
(5) Format surat penunjukan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
