Correct Article 36
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Current Text
(1) PPATK menyampaikan informasi tindak lanjut atas laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Penyampaian informasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis, melalui pertemuan, dan/atau presentasi.
Your Correction
