Correct Article 23
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Current Text
Petunjuk dan tata cara pengisian laporan:
a. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III;
b. pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV; dan
c. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang memenuhi indikator mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
