Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengisi laporan: a. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dilakukan dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; b. pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara; dan c. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang memenuhi indikator mencurigakan, dengan benar dan lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan PPATK ini. (2) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengisi (entry) laporan pada Aplikasi goAML; b. mengunggah (upload) laporan ke Aplikasi goAML dalam format XML; atau c. mengirim file system to system dari aplikasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Aplikasi goAML.
Your Correction