Correct Article 5
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Current Text
(1) Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a memuat pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain;
(2) Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a memenuhi indikator mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan; dan
(3) Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a:
a. memuat pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan
b. memenuhi indikator mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan.
Your Correction
