Correct Article 3
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Current Text
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang:
a. dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi; atau
b. dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos.
Your Correction
