Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang: a. dibawa sendiri oleh orang perseorangan dan/atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi; atau b. dilakukan melalui jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos.
Your Correction