Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Tim Peneliti tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, terdiri dari: a. Penasihat : Kapolda; b. Ketua : Wakil Kapolda; c. Wakil Ketua: Inspektur Pengawasan Daerah; d. Sekretaris : Kepala Biro Sumber Daya Manusia; e. Anggota : 1. Kepala Biro Operasi; 2. Direktur Intelijen dan Keamanan; 3. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan; 4. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan; 5. Inspektur Bidang Inspektorat Pengawasan Daerah; 6. Kepala Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia; dan/atau 7. Pejabat lain yang ditunjuk minimal 2 (dua) orang. (2) Tim Peneliti tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolda. (3) Tim Peneliti tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas: a. mengkaji dan menilai laporan kronologis kejadian; b. meneliti berkas persyaratan administrasi; c. melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas dan menentukan penilaian status Gugur atau Tewas; d. membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Rapat dan Hasil Penilaian tentang Status Pegawai Negeri pada Polri; e. membuat rekomendasi kepada Kapolda tentang: 1. penetapan status Pegawai Negeri pada Polri yang hilang dalam tugas; dan/atau 2. pengusulan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Kapolri; f. membuat permohonan Kapolda tentang penetapan status Gugur atau Tewas kepada Kapolri.
Your Correction