Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Susunan Tim Peneliti tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, terdiri dari:
a. Penasihat : Kapolda;
b. Ketua : Wakil Kapolda;
c. Wakil Ketua: Inspektur Pengawasan Daerah;
d. Sekretaris : Kepala Biro Sumber Daya Manusia;
e. Anggota : 1. Kepala Biro Operasi;
2. Direktur Intelijen dan Keamanan;
3. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan;
4. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan;
5. Inspektur Bidang Inspektorat Pengawasan Daerah;
6. Kepala Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia; dan/atau
7. Pejabat lain yang ditunjuk minimal 2 (dua) orang.
(2) Tim Peneliti tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolda.
(3) Tim Peneliti tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. mengkaji dan menilai laporan kronologis kejadian;
b. meneliti berkas persyaratan administrasi;
c. melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas dan menentukan penilaian status Gugur atau Tewas;
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Rapat dan Hasil Penilaian tentang Status Pegawai Negeri pada Polri;
e. membuat rekomendasi kepada Kapolda tentang:
1. penetapan status Pegawai Negeri pada Polri yang hilang dalam tugas; dan/atau
2. pengusulan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Kapolri;
f. membuat permohonan Kapolda tentang penetapan status Gugur atau Tewas kepada Kapolri.
Your Correction
