Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tim Peneliti tingkat Satfung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas:
a. Penasihat : Kasatfung;
b. Ketua : Kepala Biro/Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi;
c. Wakil Ketua : Kepala Bagian Sumber Daya Manusia/Kepala Subbagian Sumber Daya;
d. Sekretaris : Kepala Tata Urusan Dalam;
e. Anggota : 1. Para Kepala Urusan Tata Usaha di lingkungan Satfung; dan
2. Para Perwira Urusan Personel Urusan Tata Usaha di lingkungan Satfung.
(2) Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berdasarkan surat perintah Kasatfung.
(3) Tim Peneliti tingkat Satfung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk berdasarkan surat perintah Kasatfung.
(4) Tim Peneliti tingkat Satfung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. mengkaji dan menilai laporan kronologis kejadian;
b. meneliti berkas persyaratan administrasi;
c. melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas dan menentukan penilaian status Gugur atau Tewas;
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Rapat dan Hasil Penilaian tentang status Pegawai Negeri pada Polri;
e. membuat rekomendasi kepada Kasatfung tentang:
1. penetapan status Pegawai Negeri pada Polri yang hilang dalam tugas; dan/atau
2. pengusulan penetapan status Gugur atau Tewas kepada Kapolri;
f. membuat permohonan Kasatfung tentang penetapan status Gugur atau Tewas kepada Kapolri.
Your Correction
