Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tim Peneliti tingkat Markas Besar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. Penasihat : Wakil Kapolri;
b. Ketua : Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia;
c. Wakil Ketua : Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri;
d. Sekretaris : Kepala Bagian Pelayanan dan Hak Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri;
e. Anggota : 1. Pejabat pada Inspektorat
Pengawasan Umum Polri;
2. Pejabat pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri;
3. Pejabat pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri;
4. Pejabat pada Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri;
5. Pejabat pada Divisi Hukum Polri;
dan
6. Pejabat di lingkungan Satfung/ Polda pengusul.
(2) Penunjukan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berdasarkan surat perintah Kasatfung atau Kapolda sesuai kewenangannya.
(3) Tim Peneliti tingkat Markas Besar Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk berdasarkan surat perintah Kapolri.
(4) Tim Peneliti tingkat Markas Besar Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. meneliti berkas permohonan dan persyaratan administrasi dari Kasatfung/Kapolda;
b. melaksanakan rapat untuk membahas dan menentukan penetapan status Gugur atau Tewas;
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Penetapan tentang Status Pegawai Negeri pada Polri; dan
d. membuat rekomendasi kepada Kapolri tentang penetapan status Gugur atau Tewas.
Your Correction
