Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kasatfung/Kapolda mengajukan permohonan penerbitan keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas kepada Kapolri melalui Tim Peneliti tingkat Markas Besar Polri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
a. persyaratan administrasi penetapan status Gugur atau Tewas;
b. Berita Acara Penilaian Status Gugur atau Tewas;
dan
c. Keputusan tentang penetapan hasil penilaian status Gugur atau Tewas Pegawai Negeri pada Polri.
(3) Tim Peneliti tingkat Markas Besar Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Peneliti tingkat Markas Besar Polri menerbitkan rekomendasi penetapan status Gugur atau Tewas Pegawai Negeri pada Polri yang dimuat dalam Berita Acara Penetapan Status Gugur atau Tewas untuk selanjutnya diajukan kepada Kapolri.
(5) Permohonan penerbitan keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Kasatfung/Kapolda dalam hal:
a. persyaratan administrasi belum terpenuhi; dan/atau
b. hasil kajian laporan kronologis kejadian tidak termasuk status Gugur atau Tewas.
(6) Rekomendasi penerbitan keputusan penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas Pegawai Negeri pada Polri.
(7) Keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas Pegawai Negeri pada Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Kapolri.
(8) Keputusan tentang penetapan status Gugur atau Tewas Pegawai Negeri pada Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar untuk menerima santunan risiko kematian khusus dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Format Berita Acara Penetapan Status Gugur atau Tewas Hasil Rapat Tim Peneliti Tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
(10) Format Keputusan tentang Penetapan Status Gugur atau Tewas Pegawai Negeri pada Polri sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
