Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penilaian status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri pada Polri yang Gugur atau Tewas dilaksanakan oleh Tim Peneliti pada Satfung/Polda masing-masing setelah dipenuhinya persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Satfung/Polda masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kesatuan tempat Pegawai Negeri pada Polri yang akan diusulkan penetapan status Gugur atau Tewas.
(3) Hasil penilaian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan oleh Tim Peneliti tingkat Satfung/Polda dan dimuat dalam Berita Acara Penilaian Status Gugur atau Tewas.
(4) Format Berita Acara Penilaian Status Gugur atau Tewas Hasil Rapat Tim Peneliti Tingkat Satfung/Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
