Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilang dan Meninggal Dunia Biasa dalam Tugas bagi Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
