Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pencabutan penetapan status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri pada Polri yang dinyatakan hilang dalam tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, apabila ditemukan dalam keadaan hidup.
(2) Pencabutan penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(3) Terhadap pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan:
a. peninjauan kembali terhadap penetapan status Gugur atau Tewas bagi Pegawai Negeri pada Polri;
dan
b. penghitungan hak yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk menentukan layak atau tidaknya Pegawai Negeri pada Polri dikembalikan pada kesatuan asal untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
