Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Persyaratan administrasi penetapan status Gugur atau Tewas, meliputi:
a. laporan kronologis kejadian;
b. fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama sebagai Pegawai Negeri pada Polri;
c. fotokopi surat keputusan tentang penempatan, pangkat dan jabatan terakhir;
d. fotokopi Kartu Tanda Anggota Polri;
e. fotokopi kartu tanda peserta Asabri;
f. surat keterangan kematian;
g. visum et repertum dari dokter yang berwenang, kecuali hilang dalam tugas yang tidak diketemukan jenazahnya;
h. fotokopi surat nikah dan kartu penunjukan suami/istri bagi yang sudah berkeluarga;
i. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
j. fotokopi kartu keluarga; dan
k. fotokopi surat keterangan Ahli Waris.
(2) Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan data personel dari data base Sistem Informasi Personel Polri.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri pada Polri yang sebelumnya dinyatakan hilang dalam tugas, selain persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melengkapi keputusan Kasatfung/Kapolda tentang Penetapan Status Hilang dalam Tugas.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi oleh pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia pada satuan kerja Pegawai Negeri pada Polri yang akan diusulkan penetapan status Gugur atau Tewas.
(5) Format Laporan Kronologis Kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan Format Keputusan Kasatfung/Kapolda tentang Penetapan Status Hilang dalam Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
