Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penetapan status Gugur atau Tewas diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri, apabila:
a. meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja; dan
b. hilang dalam tugas.
(2) Hilang dalam tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan setelah dilakukan upaya pencarian, namun tidak diketemukan.
(3) Upaya pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat perintah Kasatfung/ Kapolda, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(4) Selama upaya pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hak Pegawai Negeri pada Polri diberikan secara penuh kepada Ahli Waris.
(5) Setelah upaya pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berakhir, Kasatfung/Kapolda menerbitkan keputusan Kasatfung/Kapolda tentang Penetapan Status Hilang dalam Tugas.
(6) Penetapan status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dalam hal Pegawai Negeri pada Polri terbukti melakukan pelanggaran kode etik, disiplin dan/atau tindak pidana.
(7) Format keputusan Kasatfung/Kapolda tentang Penetapan Status Hilang dalam Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
