Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENETAPAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS BAGI PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Kepolisian ini, yang dimaksud dengan: 1. Gugur adalah pegawai negeri pada Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintah yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas. 2. Tewas adalah pegawai negeri pada Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri dan di luar negeri atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas. 3. Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami pegawai negeri pada Polri dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas. 4. Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang telah meninggal berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 5. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 6. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. 7. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri. 8. Satuan Fungsi yang selanjutnya disebut Satfung adalah bagian dari suatu unit organisasi yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 9. Kepala Satfung yang selanjutnya disebut Kasatfung adalah pimpinan Satfung pada unit organisasi Polri. 10. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. 11. Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan kepolisian di tingkat provinsi dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian pada tingkat provinsi.
Your Correction