Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28, operator: a. berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan/atau pihak lain sesuai tugasnya masing-masing; dan b. membuat laporan.
Your Correction