Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Operator pengelolaan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, bertugas: a. monitoring pemberitaan di media terkait pelayanan Lalu Lintas; dan b. menyajikan informasi dan edukasi terkait pelayanan Lalu Lintas.
Your Correction