Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Operator sistem teknologi dan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, bertugas: a. menginventaris peralatan; b. memelihara dan merawat perangkat keras dan perangkat lunak; dan c. monitoring perangkat keras dan perangkat lunak.
Your Correction