Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Operator operasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan pengendalian, pengoordinasian dan pengawasan situasi dan kondisi Lalu Lintas.
Your Correction
