Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Operator operasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan pengendalian, pengoordinasian dan pengawasan situasi dan kondisi Lalu Lintas.
Your Correction