Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Operator pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, bertugas: a. melakukan monitoring terhadap keseluruhan saluran komunikasi dengan masyarakat; b. menerima, mengecek dan merespons laporan yang diterima; dan c. meneruskan laporan yang diterima kepada pihak terkait.
Your Correction