Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Kantor pengolah dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh operator:
a. pelayanan masyarakat;
b. operasi dan pengendalian;
c. pengumpulan data;
d. sistem teknologi dan pengelolaan aset;
e. pengelolaan media; dan
f. patroli siber.
Your Correction
