Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Mengintegrasikan sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan:
a. dalam satuan kerja pada fungsi Lalu Lintas;
b. antar satuan kerja di lingkungan Polri; dan
c. kementerian/lembaga/badan/pemerintah daerah/ badan hukum.
(2) Mengintegrasikan sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan:
a. analisis kebutuhan;
b. penilaian terhadap sistem yang dimiliki;
c. penentuan standar dan protokol keamanan;
d. penggunaan API;
e. migrasi data;
f. uji coba;
g. validasi;
h. pengawasan terhadap sistem; dan
i. pemeliharaan terhadap sistem.
Your Correction
