Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menganalisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan kegiatan: a. pengujian data; b. pengukuran dan perbandingan data; dan c. penyajian data. (2) Menganalisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan sistem aplikasi.
Your Correction