Correct Article 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Menganalisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan dengan kegiatan:
a. pengujian data;
b. pengukuran dan perbandingan data; dan
c. penyajian data.
(2) Menganalisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menggunakan sistem aplikasi.
Your Correction
