Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengklasifikasikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan kegiatan: a. mengamati; b. mengidentifikasi; dan c. mengelompokkan.
Your Correction