Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Mengklasifikasikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan kegiatan:
a. mengamati;
b. mengidentifikasi; dan
c. mengelompokkan.
Your Correction
