Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Mengumpulkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, minimal data:
a. jalan dan prasarana jalan;
b. pengembangan industri Lalu Lintas;
c. pengembangan teknologi Lalu Lintas;
d. registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi;
e. penegakan hukum Lalu Lintas;
f. operasional rekayasa Lalu Lintas;
g. operasional manajemen rekayasa Lalu Lintas;
h. pendidikan Lalu Lintas; dan
i. fasilitas kesehatan.
(2) Mengumpulkan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan:
a. sistem inputan aplikasi;
b. integrasi sistem dan data; dan/atau
c. deteksi.
(3) Deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan minimal dengan menggunakan:
a. sensor; dan
b. kamera.
Your Correction
