Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. mengumpulkan data; b. mengklasifikasikan data; c. menganalisis data; d. mengintegrasikan sistem data dan informasi; dan e. evaluasi.
Your Correction