Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Penyelenggaraan Lalu Lintas berbasis Sistem Elektronik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. mengumpulkan data;
b. mengklasifikasikan data;
c. menganalisis data;
d. mengintegrasikan sistem data dan informasi; dan
e. evaluasi.
Your Correction
