Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus mampu:
a. mengoperasikan perangkat lunak; dan
b. memberikan pelayanan cepat, tepat dan akurat.
(2) Anggota fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.
(3) Mengoperasikan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, minimal memiliki kemampuan untuk melakukan:
a. penginputan;
b. pengkategorian;
c. analisis data;
d. penyajian data; dan
e. pemanfaatan.
(4) Kemampuan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
Your Correction
