Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditunjuk dengan surat perintah: a. Kakorlantas Polri, untuk tingkat markas besar Polri; b. Kepala Polda, untuk tingkat Polda; dan c. Kepala Polres, untuk tingkat Polres. (2) Anggota dari fungsi Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di kantor pengolah dan operasional.
Your Correction