Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan terhadap kejadian yang mengancam keamanan dan keselamatan manusia secara bersama-sama dengan pihak lain. (2) Pelayanan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan pada saat terjadi: a. kecelakaan Lalu Lintas; b. bencana alam; c. kebakaran; dan d. kerusuhan.
Your Correction