Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat berupa:
a. data pengemudi;
b. data kendaraan;
c. data pelanggaran atau kecelakaan Lalu Lintas;
d. situasi Lalu Lintas;
e. pendidikan Lalu Lintas; dan
f. layanan pengaduan masyarakat.
Your Correction
