Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat berupa: a. penindakan pelanggaran Lalu Lintas; b. pemblokiran surat kendaraan bermotor; c. penandaan surat izin mengemudi; dan d. penyidikan kecelakaan Lalu Lintas.
Your Correction