Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
(1) Permohonan persetujuan pelaksanaan gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, diajukan kepada:
a. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, pada tingkat Markas Besar Polri;
b. Direktur Reserse Kriminal Umum/Direktur Reserse Kriminal Khusus/Direktur Reserse Narkoba, pada tingkat Kepolisian Daerah; atau
c. Kepala Kepolisian Resor, pada tingkat Kepolisian Resor dan Sektor.
(2) Pelaksanaan gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh:
a. penyidik yang menangani, pengawas penyidik, fungsi pengawas internal dan fungsi hukum; dan
b. pelapor dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor dan/atau perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan.
Your Correction
