Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), penyidik pada kegiatan Penyelidikan melakukan: a. penelitian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); b. klarifikasi terhadap para pihak dan dituangkan dalam berita acara; c. pengajuan permohonan persetujuan untuk dilaksanakan gelar perkara khusus, bila hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, terpenuhi; d. penyusunan laporan hasil gelar perkara khusus; e. penerbitan surat perintah penghentian Penyelidikan dan surat ketetapan penghentian Penyelidikan dengan alasan demi hukum; f. pencatatan pada buku register Keadilan Restoratif Penghentian Penyelidikan dan dihitung sebagai penyelesaian perkara; dan g. memasukkan data ke dalam sistem elektronik manajemen Penyidikan. (2) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), penyidik pada kegiatan Penyidikan melakukan: a. pemeriksaan tambahan yang dituangkan dalam berita acara; b. klarifikasi terhadap para pihak dan dituangkan dalam berita acara; c. pengajuan permohonan persetujuan untuk dilaksanakan gelar perkara khusus, bila hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, terpenuhi; d. penyusunan laporan hasil gelar perkara khusus; e. penerbitan surat perintah penghentian Penyidikan dan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan alasan demi hukum; f. pencatatan pada buku register Keadilan Restoratif penghentian Penyidikan dan dihitung sebagai penyelesaian perkara; g. pengiriman surat pemberitahuan penghentian Penyidikan dengan melampirkan surat ketetapan penghentian Penyidikan terhadap perkara yang sudah dikirim surat pemberitahuan dimulai Penyidikan kepada jaksa penuntut umum; dan h. memasukkan data ke dalam sistem elektronik manajemen Penyidikan. (3) Format surat perintah penghentian Penyelidikan dan surat ketetapan penghentian Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan surat perintah penghentian Penyidikan dan surat ketetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan Buku Register Keadilan Restoratif Penghentian Penyelidikan/Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction