Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
(1) Penyelesaian tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan dengan
mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Kepolisian Sektor.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, atau pihak lain yang terkait.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen:
a. surat pernyataan perdamaian; dan
b. bukti telah dilakukan pemulihan hak korban.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dikecualikan apabila tidak ada korban.
Your Correction
