Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
Penyelesaian tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilaksanakan oleh:
a. anggota Polri yang mengemban fungsi Pembinaan Masyarakat; dan
b. anggota Polri yang mengemban fungsi Samapta Polri.
Your Correction
