Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilaksanakan oleh: a. anggota Polri yang mengemban fungsi Pembinaan Masyarakat; dan b. anggota Polri yang mengemban fungsi Samapta Polri.
Your Correction