Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
(1) Penyelesaian Tindak Pidana Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan terhadap:
a. laporan/pengaduan; atau
b. menemukan langsung adanya dugaan Tindak Pidana.
(2) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan laporan/pengaduan sebelum adanya laporan polisi.
Your Correction
