Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian Tindak Pidana Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilakukan terhadap: a. laporan/pengaduan; atau b. menemukan langsung adanya dugaan Tindak Pidana. (2) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan laporan/pengaduan sebelum adanya laporan polisi.
Your Correction