Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
(1) Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. pecandu Narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
b. pada saat tertangkap tangan:
1. ditemukan barang bukti Narkoba pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. tidak ditemukan barang bukti Tindak Pidana Narkoba, namun hasil tes urine menunjukkan positif Narkoba;
c. tidak terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Narkoba, pengedar dan/atau bandar;
d. telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan
e. pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan.
(2) Tim asesmen terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
