Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
(1) Persyaratan khusus untuk Tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, paling sedikit meliputi:
a. pelaku Tindak Pidana informasi dan transaksi
elektronik yang menyebarkan konten ilegal;
b. pelaku bersedia menghapus konten yang telah diunggah;
c. pelaku menyampaikan permohonan maaf melalui video yang di unggah di media sosial disertai dengan permintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar; dan
d. pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan Penyelidikan lanjutan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, diserahkan kepada penyidik dalam bentuk soft copy dan hard copy.
Your Correction
