Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, merupakan persyaratan tambahan untuk Tindak Pidana: a. informasi dan transaksi elektronik; b. Narkoba; dan c. lalu lintas.
Your Correction