Correct Article 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
Persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
b. tidak berdampak konflik sosial;
c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
e. bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
f. bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Your Correction
