Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Current Text
(1) Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi persyaratan:
a. umum; dan/atau
b. khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku untuk penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada kegiatan Penyelenggaraan Fungsi Reserse Kriminal, Penyelidikan atau Penyidikan.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, hanya berlaku untuk penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif pada kegiatan Penyelidikan atau Penyidikan.
Your Correction
