PERIZINAN
(1) Izin senjata api olahraga, meliputi:
a. pemasukan dari luar negeri (impor);
b. pemasukan (impor) dan pengeluaran (re-ekspor);
c. pengeluaran (ekspor);
d. pengeluaran (ekspor) dan pemasukan (re-impor);
e. pembelian dari dalam negeri;
f. pemilikan;
g. penghibahan;
h. pembaharuan;
i. penyimpanan;
j. pemindahan (mutasi);
k. pengangkutan;
l. penggunaan;
m. pemusnahan; dan/atau
n. gudang.
(2) Format dan bentuk izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Pemasukan dari luar negeri (impor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a pengadaannya dikoordinir oleh PB Perbakin.
(2) Dalam pengajuan izin pemasukan dari luar negeri (impor) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PB Perbakin menunjuk importir yang telah mendapat surat keterangan atau rekomendasi dari Kapolri.
(3) Pengajuan izin pemasukan dari luar negeri (impor) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya ditentukan sebagai berikut:
a. Anggota Perbakin yang menginginkan senjata api olahraga produksi luar negeri melaporkan kepada Ketua Pengprov Perbakin setempat;
b. Ketua Pengprov Perbakin mengajukan permohonan kepada Ketua Umum PB Perbakin, dengan melampirkan identitas lengkap atlet calon pengguna senjata api olahraga; dan
c. Ketua Umum PB Perbakin mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan menunjuk pelaksana impor yang telah mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi dari Kapolri.
(4) Permohonan izin untuk pemasukan dari luar negeri (impor), dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. data senjata api olahraga yang dimohon oleh masing-masing Pengprov Perbakin;
b. tujuan penggunaan dan asal negara senjata api olahraga yang akan diimpor; dan
c. identitas lengkap atlet calon pengguna senjata api yang diketahui oleh Ketua Pengprov Perbakin masing-masing.
(5) Izin pemasukan (impor) pistol angin (Air Pistol) dan senapan angin (Air Rifle) dan Airsoft Gun diberikan kepada importir yang telah mendapat surat keterangan atau rekomendasi dari Kapolri, Permohonan izin diajukan kepada Kapolri up. Kabaintelkam Polri dengan melampirkan:
a. rekomendasi Polda setempat;
b. rekomendasi PB Perbakin; dan
c. rencana pendistribusian.
(1) Izin pemasukan (impor) dan pengeluaran (re-ekspor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b diberikan untuk atlet asing yang akan mengikuti pertandingan di INDONESIA.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan diajukan oleh penanggung jawab pertandingan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan dilengkapi:
a. rekomendasi KONI Pusat atau PB Perbakin;
b. identitas lengkap peserta dan data senjata api olahraga yang akan digunakan; dan
c. jadwal dan jenis pertandingan.
Pengeluaran (ekspor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, pemohon mengajukan permohonan izin pengeluaran (ekspor) kepada Kapolri yang dilengkapi:
a. fotokopi izin produksi senjata api olahraga;
b. rekomendasi PB Perbakin;
c. fotokopi sertifikat pengguna akhir;
d. data senjata api olahraga yang akan diekspor;
e. identitas lengkap pemesan senjata api olahraga; dan
f. tujuan penggunaan senjata api olahraga yang akan diekspor.
(1) Izin pengeluaran (ekspor) dan pemasukan (re-impor) senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, diberikan kepada atlet nasional yang akan mengikuti pertandingan di luar negeri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
1. data nama peserta dan senjata api olahraga yang akan digunakan;
2. jadwal dan jenis pertandingan; dan
3. berita acara penyimpanan senjata api olahraga yang diketahui oleh petugas gudang Perbakin dan pejabat Polri setempat;
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri dengan tembusan Kapolda setempat dan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda;
2. rekomendasi Ketua Komite Olahraga Nasional INDONESIA (KONI) Pusat atau PB Perbakin; dan
3. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pengajuan permohonan izin untuk pembelian senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda
u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dilengkapi persyaratan:
1. rekomendasi dari Pengprov Perbakin;
2. SKCK;
3. tujuan penggunaan senjata api olahraga yang akan dibeli;
4. data senjata api olahraga yang akan dibeli oleh pemohon;
5. surat keterangan Dokter Polri dan hasil tes Psikologi dari Polri;
6. sertifikat menembak/penataran dari PB Perbakin; dan
7. fotokopi KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin.
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Umum PB Perbakin; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(1) Pengajuan permohonan izin pemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dilengkapi persyaratan:
1. fotokopi Surat Izin Impor/pembelian senjata api;
2. SKCK;
3. fotokopi KTA Perbakin;
4. fotokopi KTP/Kartu Keluarga (KK);
5. sertifikat menembak/penataran dari Perbakin;
6. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
7. surat keterangan psikologi dari Polri;
8. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
9. daftar riwayat hidup; dan
10. daftar isian pertanyaan (quesioner).
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat;
dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Permohonan izin untuk pemilikan dan penggunaan pistol angin (Air Pistol), senapan angin (Air Rifle), dan Airsoft Gun, diajukan kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
a. Rekomendasi Pengprov Perbakin;
b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
c. SKCK;
d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
g. fotokopi KTP;
h. daftar riwayat hidup; dan
i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
(3) Bagi pemilik senjata api olahraga yang telah memiliki paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan, dan akan mengganti dengan senjata api lain yang sejenis, senjata api lama dihibahkan kepada atlet lain yang memenuhi persyaratan atau diajukan untuk dimusnahkan.
(1) Pengajuan izin penghibahan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
1. rekomendasi Pengprov Perbakin setempat;
2. identitas lengkap penerima/pemberi hibah;
3. fotokopi Buku Pas senjata api yang dihibahkan;
4. fotokopi KTP pemberi dan penerima hibah;
5. fotokopi KTA Perbakin;
6. surat pernyataan hibah dari pemilik senjata api;
7. sertifikat menembak/penataran penerima hibah dari PB Perbakin;
8. surat keterangan kesehatan dari Dokter Polri;
9. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
10. surat keterangan penggudangan senjata api dari Pengprov Perbakin setempat;
11. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
12. SKCK;
13. daftar riwayat hidup; dan
14. daftar isian pertanyaan (quesioner);
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal pemilik senjata api meninggal dunia dan belum sempat menghibahkan kepada orang lain maka status senjata api:
a. dimiliki oleh salah satu ahli waris yang sah dan memenuhi persyaratan untuk kepemilikan senjata api setelah ada pernyataan tertulis dari seluruh ahli waris yang berhak;
b. dihibahkan oleh ahli waris yang sah kepada orang lain yang memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api;
c. diserahkan kepada negara oleh ahli waris untuk dimusnahkan;
atau
d. ahli waris yang sah telah memenuhi persyaratan diantaranya sudah dewasa atau belum dewasa tetapi telah mendapat penetapan sebagai ahli waris dari pengadilan.
Pengajuan izin untuk pembaharuan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda
u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
1. rekomendasi Pengprov Perbakin setempat;
2. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
3. tanda bukti penitipan senjata api dari Pengprov Perbakin setempat;
4. SKCK;
5. fotokopi KTA Perbakin;
6. fotokopi KTP pemohon; dan
7. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.
b. mengajukan permohonan izin pembaharuan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat;
2. Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) asli; dan
3. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pengajuan izin untuk penyimpanan senjata api olahraga di rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pengprov Perbakin, dengan dilengkapi persyaratan:
1. data senjata api olahraga yang akan disimpan;
2. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) yang akan disimpan dan sudah didaftar ulang di Polda setempat;
3. fotokopi KTA Perbakin; dan
4. surat keterangan sebagai atlet berprestasi.
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolda u.p. Dirintelkam dengan tembusan Kabaintelkam Polri, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pengajuan izin untuk pemindahan (mutasi) senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda
u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
1. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
2. berita acara penggudangan senjata api olahraga;
3. pernyataan alasan pindah;
4. fotokopi KTP pemohon;
5. fotokopi KTA Perbakin; dan
6. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar;
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan dilengkapi:
1. rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengprov Perbakin setempat; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Izin pengangkutan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k, pemohon mengajukan kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengangkutan senjata api dari bandara/pelabuhan ke gudang senjata api Baintelkam Polri, dengan persyaratan:
1. fotokopi Surat izin impor;
2. fotokopi Surat Pemberitahuan Izin Impor Barang (PIB) dari kantor Bea dan Cukai setempat;
3. data senjata api yang akan diangkut; dan
4. fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab;
b. pengangkutan senjata api olahraga guna pendistribusian dari gudang Baintelkam Polri/PB Perbakin ke gudang Polda/Pengprov Perbakin, dengan persyaratan:
1. fotokopi Surat Izin Impor/Izin pembelian senjata api;
2. data senjata api yang akan diangkut;
3. fotokopi buku kepemilikan senjata api; dan
4. fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab;
c. pengangkutan senjata api olahraga dari satu tempat ke tempat tujuan dalam rangka peragaan dan atau latihan, dengan persyaratan:
1. rekomendasi Kapolda;
2. rekomendasi Ketua Umum PB Perbakin;
3. fotokopi Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas);
4. data senjata api olahraga yang akan diangkut;
5. tujuan pengangkutan senjata api olahraga; dan
6. fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab.
(1) Pengajuan izin pemusnahan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf l, pemohon wajib:
a. mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda u.p.
Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat, dengan dilengkapi persyaratan:
1. data senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
2. fotokopi izin senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
3. tempat/lokasi pemusnahan; dan
4. surat pernyataan pemilik senjata api olahraga.
b. mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat, dengan
dilengkapi persyaratan:
1. rekomendasi Kapolda;
2. rekomendasi PB Perbakin
3. data senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
4. fotokopi izin senjata api olahraga yang akan dimusnahkan;
5. tempat/lokasi pemusnahan; dan
6. surat pernyataan pemilik senjata api olahraga.
(2) Untuk pelaksanaan pemusnahan senjata api olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipertanggungjawabkan kepada Tim Pemusnahan yang dibentuk oleh Polda setempat.
(3) Tim Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) keanggotaannya terdiri dari personel Polda, pemilik senjata api, dan tenaga ahli pemusnahan senjata api.
(4) Setelah selesai pemusnahan, dibuat Berita Acara Pemusnahan oleh Tim Pemusnahan.
(1) Izin gudang senjata api olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf n untuk tingkat Pengurus Besar diberikan kepada PB Perbakin dan untuk tingkat Pengurus Provinsi diberikan kepada Pengprov Perbakin.
(2) Izin gudang senjata api olahraga PB Perbakin diterbitkan oleh Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri, hanya untuk menyimpan senjata api dan amunisi milik PB Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya (buku pas), dengan persyaratan:
a. permohonan Ketua Umum PB Perbakin;
b. rekomendasi Kapolda;
c. KTP penanggung jawab gudang;
d. gambar/lokasi gudang; dan
e. data personel Satpam untuk pengamanan.
(3) Izin gudang senjata api olahraga Pengprov Perbakin diterbitkan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda, hanya untuk menyimpan senjata api dan amunisi milik atlet Pengprov Perbakin yang sudah ada izin kepemilikannya (buku pas), dengan persyaratan:
a. permohonan Ketua Pengprov Perbakin;
b. rekomendasi Kapolres setempat;
c. KTP penanggung jawab gudang;
d. gambar/lokasi gudang; dan
e. data personel Polri dan Satpam untuk pengamanan.
(4) Senjata api olahraga yang sudah memperoleh izin, wajib disimpan di gudang PB Perbakin dan masing-masing Polda/Pengprov Perbakin, serta diawasi oleh Ditintelkam Polda setempat.
(5) Senjata api olahraga yang belum memperoleh izin kepemilikan, disimpan di gudang senjata api Baintelkam Polri.
(6) Senjata api olahraga yang digudangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh Ditintelkam Polda setempat.
(1) Izin pemasukan senjata api olahraga berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(2) Izin kepemilikan senjata api (Buku Pas) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib didaftar ulang setiap tahun di Polda setempat.
(3) Izin penggunaan/membawa senjata api di luar wilayah Polda setempat untuk mengikuti kejuaraan/pertandingan menembak, berlaku selama pertandingan berlangsung.
(4) Izin penggunaan/membawa senjata api di luar wilayah Polda setempat untuk kegiatan olahraga berburu, berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari dan untuk olahraga safari berburu berlaku paling lama 14 (empat belas) hari.
(5) Izin pembelian senjata api berlaku selama waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(6) Izin penghibahan berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, berlaku 1 (satu) kali dan tidak dapat diperpanjang.
(7) Izin pemusnahan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum habis masa berlakunya.
(8) Izin pengangkutan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan apabila terdapat cukup alasan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu.
(9) Izin penggunaan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang tiap tahun.
(10) Izin gudang senjata api untuk gudang PB Perbakin atau gudang Pengprov Perbakin berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Perpanjangan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), diajukan oleh Pemohon/pelaksana impor kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, yang dilengkapi dengan:
a. melampirkan Surat Izin yang lama;
b. melampirkan laporan realisasi impor;
c. mencantumkan jenis dan merek, kaliber Senjata Api olahraga; dan
d. data jumlah Senjata Api olahraga yang belum terealisasi.
(1) Perpanjangan izin pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) diajukan oleh pemohon dan/atau badan usaha yang telah mendapat Rekomendasi atau surat keterangan dari Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, dilengkapi dengan:
a. Surat Izin yang lama;
b. laporan realisasi pembelian;
c. mencantumkan jenis dan merek Senjata Api olahraga; dan
d. data jumlah Senjata Api olahraga yang belum terealisasi pembeliannya.
(1) Pembaharuan Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kapolda
u.p. Dirintelkam Polda dengan tembusan kepada Kapolres setempat, yang dilengkapi dengan:
1. izin pemilikan (Buku Pemilikan Senjata Api) yang lama;
2. rekomendasi Pengprov Perbakin;
3. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
4. berita acara (BA) penitipan senjata api;
5. cek fisik Senjata Api; dan
6. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 x 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar;
b. pemohon mengajukan permohonan izin kepada Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, yang dilengkapi dengan:
1. Rekomendasi Kapolda; dan
2. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Dalam hal Buku Kepemilikan Senjata Api (Buku Pas) tidak didaftar ulang di Polda setempat, maka izin penggunaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.