Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAHDAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERBAN Nomor 8 Tahun 2008
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. UNDANG-UNDANG Pemilu adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilah Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD).
3. Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disingkat Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/ Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu
untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
8. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan.
9. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
10. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
11. Laporan pelanggaran Pemilu adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang/lebih, Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu dan/atau peserta Pemilu karena hak dan kewajibannya berdasarkan UNDANG-UNDANG kepada Pengawas Pemilu tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadi pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Pidana Pemilu.
12. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
13. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran pidana Pemilu guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
14. Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.
15. Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disingkat Sentra Gakkumdu adalah forum yang dibentuk dengan beranggotakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan, dan Bawaslu/Panwaslu, guna memperlancar penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu.
(1) Peraturan Kapolri ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi Penyidik dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.
(2) Tujuan penyusunan Peraturan Kapolri ini agar para Penyidik memiliki persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam menangani pelanggaran pidana Pemilu, sehingga setiap pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi dapat disidik dengan tuntas, tepat waktu, secara profesional dan proporsional.
Asas-asas di dalam pelaksanaan Peraturan Kapolri ini meliputi asas:
a. legalitas, yaitu setiap tindakan senantiasa mendasari peraturan perundang-undangan;
b. kepastian hukum, yaitu setiap tindakan dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan;
c. kepentingan umum, yaitu setiap tindakan wajib mendahulukan kepentingan umum;
d. keterpaduan, yaitu setiap tindakan dilakukan melalui kerja sama, koordinasi dan sinergi antara unsur-unsur yang dilibatkan dalam setiap kegiatan;
e. akuntabilitas, yaitu setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan terukur dengan jelas;
f. transparansi, yaitu setiap tindakan dilakukan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak yang berkepentingan;
g. efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan, yaitu dalam proses penyidikan semua pihak harus menjunjung tinggi efektivitas waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup Peraturan Kapolri ini meliputi:
a. persyaratan penyidik pelanggaran pidana Pemilu;
b. pelanggaran pidana Pemilu; dan
c. mekanisme pelaksanaan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.
Persyaratan Penyidik yang tergabung di dalam satuan/unit penyidikan pelanggaran pidana Pemilu, antara lain:
a. bertugas pada fungsi reserse kriminal;
b. mempunyai mental dan dedikasi yang tinggi, ulet, aktif, dan penuh tanggung jawab;
c. menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu;
d. memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang penyidikan perkara pidana dan mahir melakukan pemberkasan perkara serta menguasai administrasi penyidikan;
e. telah mengikuti pelatihan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.
(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu, dapat berupa :
a. pelanggaran administrasi Pemilu;
b. pelanggaran pidana Pemilu.
(2) Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu yang bukan merupakan pidana Pemilu.
(3) Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan oleh KPU.
(4) Pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 49 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 63, Pasal 70 ayat (3), Pasal 73, Pasal 82, Pasal 84 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, Pasal 84 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 87, Pasal 107, Pasal 123 ayat (1), Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 133 ayat (1) dan
(2), Pasal 134, Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139, Pasal 145 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 146 ayat (1) , Pasal 154 ayat
(3), Pasal 155 ayat (2), Pasal 156 ayat (2), Pasal 180 ayat (2) sampai dengan ayat (6), Pasal 181, Pasal 199 ayat (2), Pasal 220 ayat (2), Pasal 257 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pemilu; dan/atau
b. ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 260 sampai dengan Pasal 311 UNDANG-UNDANG Pemilu.
(5) Unsur-unsur pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Article 7
(1) Polri menerima laporan pelanggaran pidana Pemilu dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melalui Sentra Gakkumdu.
(2) Penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam buku register Polri tersendiri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis, paling sedikit memuat :
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
Article 8
Article 9
Article 10
Pengawasan dan pengendalian penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan mulai dari penerimaan laporan, penyusunan rencana penyidikan, penyidikan, penindakan, pemeriksaan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Article 11
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh:
a. Direktur I/Kam & Trannas Bareskrim Polri, pada tingkat Mabes Polri;
b. Dirreskrimum, pada tingkat Polda;
c. Kasatreskrim, pada tingkat Polres.
(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu, dapat berupa :
a. pelanggaran administrasi Pemilu;
b. pelanggaran pidana Pemilu.
(2) Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu yang bukan merupakan pidana Pemilu.
(3) Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan oleh KPU.
(4) Pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 49 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasal 63, Pasal 70 ayat (3), Pasal 73, Pasal 82, Pasal 84 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, Pasal 84 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 87, Pasal 107, Pasal 123 ayat (1), Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 133 ayat (1) dan
(2), Pasal 134, Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139, Pasal 145 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 146 ayat (1) , Pasal 154 ayat
(3), Pasal 155 ayat (2), Pasal 156 ayat (2), Pasal 180 ayat (2) sampai dengan ayat (6), Pasal 181, Pasal 199 ayat (2), Pasal 220 ayat (2), Pasal 257 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pemilu; dan/atau
b. ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Pasal 260 sampai dengan Pasal 311 UNDANG-UNDANG Pemilu.
(5) Unsur-unsur pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
(1) Polri menerima laporan pelanggaran pidana Pemilu dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melalui Sentra Gakkumdu.
(2) Penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam buku register Polri tersendiri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis, paling sedikit memuat :
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(1) Penanganan laporan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. setelah menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan wilayah kerja, Sentra Gakkumdu melakukan penelitian, meliputi:
1. kelengkapan administrasi laporan, antara lain:
a) keabsahan laporan antara lain format yang digunakan, tanda tangan, stempel, tanggal waktu penomoran;
b) kompetensi pengawas pemilu meneruskan laporan;
c) kejelasan tulisan/pengetikan;
2. materi/isi laporan, meliputi:
a) memuat dengan jelas identitas dan alamat pelapor, saksi, tersangka, tempat, waktu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan data tentang barang bukti;
b) memuat uraian kejadian dan menjelaskan unsur- unsur pidana sesuai dengan kejadian yang dilaporkan;
c) tenggang waktu laporannya tidak lebih dari 5 (lima) hari.
b. setelah dilakukan penelitian secara administrasi dan materi laporan memenuhi unsur pidana, laporan tersebut dapat diterima dan dicatat dalam buku register perkara dan kepada Bawaslu/Panwaslu diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan;
c. apabila berdasarkan hasil penelitian, laporan tersebut belum lengkap atau bukan merupakan kompetensi pelapor atau Pengawas Pemilu atau tindak memenuhi unsur pidana, maka dikembalikan kepada Bawaslu/Panwaslu, dengan memberikan alasan dan penjelasan pengembalian laporan dan dicatat dalam buku register;
d. laporan yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada huruf c, segera diserahkan kepada Tim Penyidik pelanggaran pidana Pemilu pada Sentra Gakkumdu untuk diterbitkan Laporan Polisi.
(2) Penyidik pelanggaran pidana Pemilu, setelah mempelajari dan mendiskusikan tentang laporan yang diterima, segera menentukan apakah pelanggaran Pemilu yang dilaporkan merupakan:
a. pelanggaran terhadap ketentuan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 260 sampai dengan Pasal 311 UNDANG-UNDANG Pemilu;
b. gabungan pelanggaran pidana Pemilu dengan tindak pidana lainnya.
(3) Dalam hal gabungan pelanggaran pidana Pemilu dengan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penyidikannya dilakukan dengan mendahulukan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Tim Penyidik pelanggaran pidana Pemilu, sedangkan tindak pidana lain disidik oleh Penyidik Reskrim di luar Tim Penyidik pelanggaran pidana Pemilu sesuai dengan Hukum Acara Pidana dengan pemberkasan terpisah/splitzing.
Pengawasan dan pengendalian penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan mulai dari penerimaan laporan, penyusunan rencana penyidikan, penyidikan, penindakan, pemeriksaan sampai dengan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh:
a. Direktur I/Kam & Trannas Bareskrim Polri, pada tingkat Mabes Polri;
b. Dirreskrimum, pada tingkat Polda;
c. Kasatreskrim, pada tingkat Polres.
(1) Penyelenggaraan administrasi penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan administrasi penyidikan tindak pidana yang berlaku di lingkungan Polri.
(2) Bentuk dan format administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2008 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUTANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA ........
DAFTAR LAMPIRAN
1. RUMUSAN PASAL TINDAK PIDANA PEMILU
2. TANDA BUKTI LAPOR
3. LAPORAN POLISI
4. SURAT PENGEMBALIAN LAPORAN
5. SAMPUL BERKAS PERKARA
6. DAFTAR ISI BERKAS PERKARA
7. BERITA ACARA PEMERIKSAAN SAKSI
8. BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA
9. DAFTAR SAKSI – SAKSI
10. DAFTAR TERSANGKA
11. DAFTAR BARANG BUKTI
12. REGISTER LAPORAN POLISI
13. SURAT PENGIRIMAN BERKAS PERKARA KE KEJAKSAAN
14. LAPORAN HARIAN KEGIATAN SENTRA GAKKUMDU
15. LAPORAN MINGGUAN KEGIATAN SENTRA GAKKUMDU
16. LAPORAN AKHIR TUGAS SENTRA GAKKUMDU
UNSUR-UNSUR PELANGGARAN PIDANA DALAM UU NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD
NO UNSUR-UNSUR PASAL
(1) Penanganan laporan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. setelah menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten /Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan wilayah kerja, Sentra Gakkumdu melakukan penelitian, meliputi:
1. kelengkapan administrasi laporan, antara lain:
a) keabsahan laporan antara lain format yang digunakan, tanda tangan, stempel, tanggal waktu penomoran;
b) kompetensi pengawas pemilu meneruskan laporan;
c) kejelasan tulisan/pengetikan;
2. materi/isi laporan, meliputi:
a) memuat dengan jelas identitas dan alamat pelapor, saksi, tersangka, tempat, waktu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan data tentang barang bukti;
b) memuat uraian kejadian dan menjelaskan unsur- unsur pidana sesuai dengan kejadian yang dilaporkan;
c) tenggang waktu laporannya tidak lebih dari 5 (lima) hari.
b. setelah dilakukan penelitian secara administrasi dan materi laporan memenuhi unsur pidana, laporan tersebut dapat diterima dan dicatat dalam buku register perkara dan kepada Bawaslu/Panwaslu diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan;
c. apabila berdasarkan hasil penelitian, laporan tersebut belum lengkap atau bukan merupakan kompetensi pelapor atau Pengawas Pemilu atau tindak memenuhi unsur pidana, maka dikembalikan kepada Bawaslu/Panwaslu, dengan memberikan alasan dan penjelasan pengembalian laporan dan dicatat dalam buku register;
d. laporan yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada huruf c, segera diserahkan kepada Tim Penyidik pelanggaran pidana Pemilu pada Sentra Gakkumdu untuk diterbitkan Laporan Polisi.
(2) Penyidik pelanggaran pidana Pemilu, setelah mempelajari dan mendiskusikan tentang laporan yang diterima, segera menentukan apakah pelanggaran Pemilu yang dilaporkan merupakan:
a. pelanggaran terhadap ketentuan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 260 sampai dengan Pasal 311 UNDANG-UNDANG Pemilu;
b. gabungan pelanggaran pidana Pemilu dengan tindak pidana lainnya.
(3) Dalam hal gabungan pelanggaran pidana Pemilu dengan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penyidikannya dilakukan dengan mendahulukan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh Tim Penyidik pelanggaran pidana Pemilu, sedangkan tindak pidana lain disidik oleh Penyidik Reskrim di luar Tim Penyidik pelanggaran pidana Pemilu sesuai dengan Hukum Acara Pidana dengan pemberkasan terpisah/splitzing.
(1) Pelaksanaan proses penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dan penyerahan berkas perkara dilakukan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. dalam melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka, harus memperhatikan faktor kecepatan dan ketepatan waktu, antara lain aktif mendatangi para saksi maupun tersangka dan melakukan pemeriksaan di tempat;
b. apabila situasinya tidak memungkinkan (faktor keamanan dan dampak yang ditimbulkan), terhadap tersangka pelanggaran pidana Pemilu walaupun memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, tindakan penahanan tidak perlu dilakukan;
c. untuk kelancaran proses penyidikan agar dilakukan koordinasi dengan unsur Criminal Justice System (CJS) setempat dan sebelum pelaksanaan Pemilu diupayakan sudah ada kesepakatan bersama antar unsur CJS tentang mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
d. barang bukti, supaya dipelihara dan ditempatkan pada tempat tertentu/khusus penyimpanan barang bukti pelanggaran pidana Pemilu, sehingga memudahkan pada saat dibutuhkan oleh penyidik maupun dalam rangka penyerahannya kepada penuntut umum;
e. untuk mempercepat proses penyidikan, agar para Penyidik mempedomani Pasal 183 KUHAP tentang ketentuan 2 ( dua) alat bukti minimal;
f. untuk kelancaran pemeriksaan saksi maupun tersangka, sebelum pemeriksaan dilakukan, penyidik telah mempersiapkan pertanyaan- pertanyaan sesuai dengan unsur-unsur delick yang dipersangkakan;
(2) Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, dilaksanakan sebagai berikut:
a. Penyidik menyelesaikan dan menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada Penuntut Umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
b. dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari, Penuntut Umum mengembalikan berkas
perkara kepada Penyidik disertai petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi;
c. Penyidik dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara, harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum.
(1) Pelaksanaan proses penyidikan pelanggaran pidana Pemilu dan penyerahan berkas perkara dilakukan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Pemilu dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. dalam melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka, harus memperhatikan faktor kecepatan dan ketepatan waktu, antara lain aktif mendatangi para saksi maupun tersangka dan melakukan pemeriksaan di tempat;
b. apabila situasinya tidak memungkinkan (faktor keamanan dan dampak yang ditimbulkan), terhadap tersangka pelanggaran pidana Pemilu walaupun memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, tindakan penahanan tidak perlu dilakukan;
c. untuk kelancaran proses penyidikan agar dilakukan koordinasi dengan unsur Criminal Justice System (CJS) setempat dan sebelum pelaksanaan Pemilu diupayakan sudah ada kesepakatan bersama antar unsur CJS tentang mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
d. barang bukti, supaya dipelihara dan ditempatkan pada tempat tertentu/khusus penyimpanan barang bukti pelanggaran pidana Pemilu, sehingga memudahkan pada saat dibutuhkan oleh penyidik maupun dalam rangka penyerahannya kepada penuntut umum;
e. untuk mempercepat proses penyidikan, agar para Penyidik mempedomani Pasal 183 KUHAP tentang ketentuan 2 ( dua) alat bukti minimal;
f. untuk kelancaran pemeriksaan saksi maupun tersangka, sebelum pemeriksaan dilakukan, penyidik telah mempersiapkan pertanyaan- pertanyaan sesuai dengan unsur-unsur delick yang dipersangkakan;
(2) Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, dilaksanakan sebagai berikut:
a. Penyidik menyelesaikan dan menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada Penuntut Umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
b. dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari, Penuntut Umum mengembalikan berkas
perkara kepada Penyidik disertai petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi;
c. Penyidik dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara, harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum.