Correct Article 52
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Seksi Kedokteran dan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, terdiri atas:
a. Subseksi Kedokteran Kepolisian;
b. Subseksi Kesehatan Kepolisian; dan
c. Urusan Administrasi.
(2) Subseksi Kedokteran Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional kedokteran forensik, kegiatan disaster victim investigation, melaksanakan kegiatan Keskamtibmas.
(3) Subseksi Kesehatan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan di klinik bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dan masyarakat, kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri serta menyiapkan dan memelihara materiil dan fasilitas kesehatan.
(4) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi bagi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
8. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
9. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 81A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
